PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
OLEH
KELOMPOK 6
NUR
KOMARIAH
EKA YUNITA
RAHAYU
YUSRIANSYAH
RISKI
MONIKA
ARIEL DJIAN
RIAN MAHID
AGUNG
IRNADI
MUHAMMAD
FAUZI
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2015
1. Maksud dan
Tujuan Pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia
mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Melihat ketentuan dalam ketentuan tersebut, maka KPI berkewajiban
melakukan pengawasan dan mengontrol program-program dari semua lembaga
penyiaran. Disamping itu, Undang-undang meberikan kebebasan seluas-luas bagi
peranan masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap program-program
penyiaran yang ada.
Hal tersebut di dukung dengan proses pemiliham anggota KPI yang mendapat
dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan para anggota KPI mampu menyelami
dan memahami kondisi sosial di masyarakat.
2. Membedakan
Tayangan TV yang berkualitas atau dan tidak berkualitas.
Acara yang
bersifat edukasional Dengan
menonton acara TV yang bersifat edukasional akan memberikan banyak ilmu-ilmu
pengetahuan baru bagi Anda. Menonton acara ini akan merangsang perkembangan
kecerdasan otak anda. Pengetahuan-pengetahuan baru akan di dapat disini, dengan
menonton acara TV orang akan lebih mudah mengingat materi yang di sampaikan
karena diri kita akan merasa rileks dan nyaman ketika menonton acara di TV, ini
berbeda dengan di bangku sekolah karena acara di TV di kemas dalam bentuk yang
berbeda dan unik yang membuat kita nyaman melihatnya.
Acara
Motivasi dan Inspirasi Mungkin
sebagian dari Anda ada yang mengalami kegalauan, patah semangat, depresi karena
banyak masalah dan beban yang di tanggung. Dengan menonton acara televisi yang
bersifat Motivasi dan inspirasi, ini akan memberikan dorongan atau penyemangat
kepada Anda. Materi yang di sampaikan bisa membuat diri Anda menjadi sadar dan
terasa hidup kembali karena mendapatkan motivasi dan penyemangat untuk Anda
bangkit kembali. Inspirasi juga akan di dapatkan disini.
Berita Dengan menonton acara News atau berita , Anda akan
tahu informasi-informasi baru yang sedang terjadi, ini akan menambah wawasan
tentunya. Update informasi terbaru ini sangat kita butuhkan. Namun pilihlah
berita-berita yang berkualitas. Jangan memilih berita-berita yang dirasa tidak
berkualitas misalnya berita tawuran, perselingkuhan dsb.
Film-film yang mendidik dan menginspirasi Ketika kita
menonton sebuah film dan sejenisnya, pilihlah film-film yang berkualitas. Film
yang berkualitas itu adalah film yang memberikan efek positif bagi penontonya.
Seperti film tentang sejarah, teknologi, lingkungan hidup, social budaya dan
sebagainya.
Acara
Olahraga Nonton TV dengan acara
Olahraga misalnya sepak bola, balap motor, bola basket, badminton, dll akan
sangat bermanfaat. Ketika Anda menonton acara tersebut, secara reflek mungkin
anda berteriak-teriak dan bersorak-sorak untuk menyemangati dan mendukung tim
favorit Anda. Kegiatan ini sangat bagus bagi cairan otak yang lelah. Selain
siaran di TV, Anda juga bisa melakukanya ketika menonton pertandingan langsung
di lapangan/gelanggang olahraga.
Selain
menonton, Anda juga dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan olahraga,
selain Anda dapat bersenang-senang, Anda juga dapat meningkatkan daya tahan
tubuh dan kesehatan dengan berolahraga. Itulah beberapa pilihan acara-acara
televise yang kami rasa perlu di tonton. Selain berkualitas acara tersebut juga
menghibur.
3. Beberapa Tayangan TV yang
berkualitas dan tidak berkualitas
Berkerjasama dengan 9 perguruan tinggi di 9 kota di
Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan survei
indeks kualitas program siaran tv periode Maret hingga April 2015. Data 810
responden diambil untuk menentukan program tv mana saja yang mencapai predikat
berkualitas (indeks 4) dari skala 1-5.
Dan hasilnya, bisa dibilang tidak mengejutkan bagi kamu
yang selama ini mengeluhkan kualitas siaran tv Indonesia. Tapi kita juga tidak
bisa memungkiri beberapa program ini begitu populer hingga pasti banyak yang
kaget kalau acara tv favoritnya masuk ke kategori tidak berkualitas.
1. “Emak Ijah Pengen ke Mekah” masuk ke jajaran sinetron yang tidak berkualitas.
Dari skala 1 sampai 5, indeks sinetron yang plotnya sudah
lari dari ide aawal ini hanya mencapai angka 2,97. Mendekati 4 saja tidak.
Tampaknya penonton Indonesia mulai sadar kalau tontonan ini udah gak memiliki
relevansi cerita lagi.
2. “Sinema Pintu Tobat” juga masuk ke dalam kategori sinetron tak berkualitas.
Hanya meraih indeks 2,90, aspek terburuk dalam penilaian
sinetron ini justru datang dari ketidakmampuannya “membentuk watak, identitas
dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman”, demikian menurut
survei KPI.
3. Dan gelar sinetron dengan kualitas terburuk diberikan pada “7 Manusia Harimau
Ini yang paling parah, hanya meraih indek 2,20 dari 5.
Salah satu aspek terburuk sinetron ini adalah bermuatan mistik, horor, dan
supranatural.
4. Sementara variety show tak berkualitas pantas disematkan pada “Pesbukers”.
Tanpa mengurangi rasa hormat pada mendiang Olga
Syahputra, variety show yang isinya mencela satu sama lain ini emang bikin
ngantuk kalau ditonton. Masak air, lalu yang dikeluarkan adalah bedak tabur.
Pliss deh…
5. Selanjutnya ada “Duo Pedang”, tidak mengagetkan sama sekali.
Banyak yang bilang Hipwee (terutama kategori Hiburan) sering
mengeluarkan artikel tidak pantas,
cari sensasi .
6. Melengkapi daftar acara tak berkualitas ada “Late Night Show”
Istilah Late Night Show biasanya menjadi jaminan
kesuksesan acara tv di Amerika sono, tapi tidak berlaku di Indonesia.
4.
Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Extra Yudisial
Keberadaan KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal
penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
Yang menarik adalah kedudukan lembaga KPI baik dari sisi Hukum mupun politik,
dimana KPI diposisi dan didudukkan sebagai lembaga kuasa negara atau auxilarry
state institution. Posisi tersebut menyetarakan posisi KPI dengan
lembaga-lembaga lainnya seperti KPK.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan
mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga
penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses
kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi,
pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi
dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya
yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan
yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan
sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam
menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap
lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Dengan demikian KPI berhak mengeluarkan sebuah pengaturan yang berkaitan
dengan kegiatan penyiaran sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Penyiaran
bahwa KPI berhak mengeluarkan Strandar Program Penyiaran dan Pedoman Perilaku
Penyiaran.
Dimana disebutkan bahwa Standar Program Siaran adalah merupakan panduan
tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan program
siaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi
Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk
menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia.
Maka di simpulkan bahwa Standar Program siaran ditujukan terhadap
materi-materi dari program yang akan ditayangkan atau disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran lebih menitikberatkan pada
pedoman perilaku secara administratif kepada Lembaga-lembaga Penyiaran.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah bahwa seringkali lembaga-lembaga
penyiaran tersebut beberapa diantaranya sering mendapat teguran karena
menyiarkan suatu program yang telah diberikan batasan-batasannya melalui
Standar Program Siaran.
Di dalam kedua pengaturan KPI tersebut terdapat ketentuan yang sama,
yaitu penghormatan terhadap nilai-nilai social, norma yang hidup dan
norma-norma agama yang ada di Indonesia.
Bahkan pelanggaran terhadap norma tersebut
merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 UU
Penyiaran, yang menyebutkan sebagai berikut:
- Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
- Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
- Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
- Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
- Isi siaran dilarang :
- bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional
Dimana dalam Pasal 57 UU Penyiaran pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut diancam pidana selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam memberikan sanksi pidana maka KPI berkewajiban berkoordinasi
dengan lembaga penegak hukum lainnya. Yang kemudian menjadi permasalahan adalah
kewenangan dalam menjatuhkan sanksi administratif.
Bahwa sebagai lembaga quasi negara, seharunya KPI memiliki kewenangan
mengeluarkan keputusan layaknya lembaga extra yudisial lainnya, seperti lembaga
arbitrase, KPPU, ataupun BPSK. Sehingga untuk menjatuhkan sanksi secara
administratif bila melihat ketentuan undang-undang tersebut KPI harus melalui
Pengadilan Perdata terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti
pencabutan izin penyelenggara penyiaran.
F.
Kesimpulan Dan Saran
1)
Kesimpulan
Sebagai
wujud dari bentuk peranan hukum KPI, maka KPI memiliki kelemahan dalam
melakukan penegakan hukum, khususnya dalam penerapan sanksi administratif.
Bahwa
menurut penulis, KPI tidak berhak menjatuhkan sanksi administratif khususnya
pencabutan izin. Karena UU tidak memberikan kewenangan hal tersebut kepada KPI.
Namun seharusnya melalui Lembaga Peradilan.
Dalam
hal adanya dugaan tindak pidana, KPI juga tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri dan independen sebagaimana
dimiliki oleh lembaga KPK.
KPI
hanya memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang
berwajib, sehingga akan menambah panjang proses hukum yang berlangsung.
Dari
sisi penyelenggaraan penyiaran, terbukti masih banyak nya program-program yang
tidak sesuai dengan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, ini
membuktikan bahwa kurangnya sosialisasi dan pembekalan terhadap pelaku-pelaku
penyiaran.
2) Saran
a) Melakuan
sosialisasi yang komprehensif terhadap pelaku penyiaran
b) Mengajukan
amandemen UU No 32 Tahun 2002 dalam hal penambahan kewenangan secara yudisial
REFERENSI
0 comments:
Post a Comment