Sunday, November 1, 2015

Peran KPI Dalam Mengantisipasi Tayangan TV Tidak Berkualitas

PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
DALAM MENGANTISIPASI TAYANGAN TV TIDAK BERKUALITAS



OLEH
KELOMPOK 6
NUR KOMARIAH
EKA YUNITA RAHAYU
YUSRIANSYAH
RISKI MONIKA
ARIEL DJIAN
RIAN MAHID
AGUNG IRNADI
MUHAMMAD FAUZI

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2015



1.           Maksud dan Tujuan Pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Melihat ketentuan dalam ketentuan tersebut, maka KPI berkewajiban melakukan pengawasan dan mengontrol program-program dari semua lembaga penyiaran. Disamping itu, Undang-undang meberikan kebebasan seluas-luas bagi peranan masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap program-program penyiaran yang ada.
Hal tersebut di dukung dengan proses pemiliham anggota KPI yang mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan para anggota KPI mampu menyelami dan memahami kondisi sosial di masyarakat.

2. Membedakan Tayangan TV yang berkualitas atau dan tidak berkualitas.
Acara yang bersifat edukasional Dengan menonton acara TV yang bersifat edukasional akan memberikan banyak ilmu-ilmu pengetahuan baru bagi Anda. Menonton acara ini akan merangsang perkembangan kecerdasan otak anda. Pengetahuan-pengetahuan baru akan di dapat disini, dengan menonton acara TV orang akan lebih mudah mengingat materi yang di sampaikan karena diri kita akan merasa rileks dan nyaman ketika menonton acara di TV, ini berbeda dengan di bangku sekolah karena acara di TV di kemas dalam bentuk yang berbeda dan unik yang membuat kita nyaman melihatnya. 

Acara Motivasi dan Inspirasi Mungkin sebagian dari Anda ada yang mengalami kegalauan, patah semangat, depresi karena banyak masalah dan beban yang di tanggung. Dengan menonton acara televisi yang bersifat Motivasi dan inspirasi, ini akan memberikan dorongan atau penyemangat kepada Anda. Materi yang di sampaikan bisa membuat diri Anda menjadi sadar dan terasa hidup kembali karena mendapatkan motivasi dan penyemangat untuk Anda bangkit kembali. Inspirasi juga akan di dapatkan disini. 

Berita Dengan menonton acara News atau berita , Anda akan tahu informasi-informasi baru yang sedang terjadi, ini akan menambah wawasan tentunya. Update informasi terbaru ini sangat kita butuhkan. Namun pilihlah berita-berita yang berkualitas. Jangan memilih berita-berita yang dirasa tidak berkualitas misalnya berita tawuran, perselingkuhan dsb. 

Film-film yang mendidik dan menginspirasi Ketika kita menonton sebuah film dan sejenisnya, pilihlah film-film yang berkualitas. Film yang berkualitas itu adalah film yang memberikan efek positif bagi penontonya. Seperti film tentang sejarah, teknologi, lingkungan hidup, social budaya dan sebagainya. 

Acara Olahraga Nonton TV dengan acara Olahraga misalnya sepak bola, balap motor, bola basket, badminton, dll akan sangat bermanfaat. Ketika Anda menonton acara tersebut, secara reflek mungkin anda berteriak-teriak dan bersorak-sorak untuk menyemangati dan mendukung tim favorit Anda. Kegiatan ini sangat bagus bagi cairan otak yang lelah. Selain siaran di TV, Anda juga bisa melakukanya ketika menonton pertandingan langsung di lapangan/gelanggang olahraga. 
Selain menonton, Anda juga dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan olahraga, selain Anda dapat bersenang-senang, Anda juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan kesehatan dengan berolahraga. Itulah beberapa pilihan acara-acara televise yang kami rasa perlu di tonton. Selain berkualitas acara tersebut juga menghibur. 


3. Beberapa Tayangan TV yang berkualitas dan tidak berkualitas
Berkerjasama dengan 9 perguruan tinggi di 9 kota di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan survei indeks kualitas program siaran tv periode Maret hingga April 2015. Data 810 responden diambil untuk menentukan program tv mana saja yang mencapai predikat berkualitas (indeks 4) dari skala 1-5.
Dan hasilnya, bisa dibilang tidak mengejutkan bagi kamu yang selama ini mengeluhkan kualitas siaran tv Indonesia. Tapi kita juga tidak bisa memungkiri beberapa program ini begitu populer hingga pasti banyak yang kaget kalau acara tv favoritnya masuk ke kategori tidak berkualitas.

1. “Emak Ijah Pengen ke Mekah” masuk ke jajaran sinetron yang tidak berkualitas.

Dari skala 1 sampai 5, indeks sinetron yang plotnya sudah lari dari ide aawal ini hanya mencapai angka 2,97. Mendekati 4 saja tidak. Tampaknya penonton Indonesia mulai sadar kalau tontonan ini udah gak memiliki relevansi cerita lagi.

2. “Sinema Pintu Tobat” juga masuk ke dalam kategori sinetron tak berkualitas.

Hanya meraih indeks 2,90, aspek terburuk dalam penilaian sinetron ini justru datang dari ketidakmampuannya “membentuk watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman”, demikian menurut survei KPI.

3. Dan gelar sinetron dengan kualitas terburuk diberikan pada “7 Manusia Harimau

Ini yang paling parah, hanya meraih indek 2,20 dari 5. Salah satu aspek terburuk sinetron ini adalah bermuatan mistik, horor, dan supranatural.

4. Sementara variety show tak berkualitas pantas disematkan pada “Pesbukers”.

Tanpa mengurangi rasa hormat pada mendiang Olga Syahputra, variety show yang isinya mencela satu sama lain ini emang bikin ngantuk kalau ditonton. Masak air, lalu yang dikeluarkan adalah bedak tabur. Pliss deh…

5. Selanjutnya ada “Duo Pedang”, tidak mengagetkan sama sekali.

Banyak yang bilang Hipwee (terutama kategori Hiburan) sering mengeluarkan artikel tidak pantas, cari sensasi .

6. Melengkapi daftar acara tak berkualitas ada “Late Night Show”

Istilah Late Night Show biasanya menjadi jaminan kesuksesan acara tv di Amerika sono, tapi tidak  berlaku di Indonesia. 
Untungnya, masih ada segelintir program tv berkualitas yang masih layak kita tonton.

Berkualitas via kpi.go.id

4.            Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Extra Yudisial
Keberadaan KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Yang menarik adalah kedudukan lembaga KPI baik dari sisi Hukum mupun politik, dimana KPI diposisi dan didudukkan sebagai lembaga kuasa negara atau auxilarry state institution. Posisi tersebut menyetarakan posisi KPI dengan lembaga-lembaga lainnya seperti KPK.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Dengan demikian KPI berhak mengeluarkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan penyiaran sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Penyiaran bahwa KPI berhak mengeluarkan Strandar Program Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Dimana disebutkan bahwa Standar Program Siaran adalah merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan program siaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia.
Maka di simpulkan bahwa Standar Program siaran ditujukan terhadap materi-materi dari program yang akan ditayangkan atau disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran lebih menitikberatkan pada pedoman perilaku secara administratif kepada Lembaga-lembaga Penyiaran.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah bahwa seringkali lembaga-lembaga penyiaran tersebut beberapa diantaranya sering mendapat teguran karena menyiarkan suatu program yang telah diberikan batasan-batasannya melalui Standar Program Siaran.
Di dalam kedua pengaturan KPI tersebut terdapat ketentuan yang sama, yaitu penghormatan terhadap nilai-nilai social, norma yang hidup dan norma-norma agama yang ada di Indonesia.
Bahkan pelanggaran terhadap norma tersebut merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36  UU Penyiaran, yang menyebutkan sebagai berikut:
  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
  2. Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
  3. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
  4. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
  5. Isi siaran dilarang :
    1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
    3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    4. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional
Dimana dalam  Pasal 57 UU Penyiaran pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar  rupiah).
Dalam memberikan sanksi pidana maka KPI berkewajiban berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Yang kemudian menjadi permasalahan adalah kewenangan dalam menjatuhkan sanksi administratif.
Bahwa sebagai lembaga quasi negara, seharunya KPI memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan layaknya lembaga extra yudisial lainnya, seperti lembaga arbitrase, KPPU, ataupun BPSK. Sehingga untuk menjatuhkan sanksi secara administratif bila melihat ketentuan undang-undang tersebut KPI harus melalui Pengadilan Perdata terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

F.            Kesimpulan Dan Saran
1)             Kesimpulan
Sebagai wujud dari bentuk peranan hukum KPI, maka KPI memiliki kelemahan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam penerapan sanksi administratif.
Bahwa menurut penulis, KPI tidak berhak menjatuhkan sanksi administratif khususnya pencabutan izin. Karena UU tidak memberikan kewenangan hal tersebut kepada KPI. Namun seharusnya melalui Lembaga Peradilan.
Dalam hal adanya dugaan tindak pidana, KPI juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri dan independen sebagaimana dimiliki oleh lembaga KPK.
KPI hanya memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwajib, sehingga akan menambah panjang proses hukum yang berlangsung.
Dari sisi penyelenggaraan penyiaran, terbukti masih banyak nya program-program yang tidak sesuai dengan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, ini membuktikan bahwa kurangnya sosialisasi dan pembekalan terhadap pelaku-pelaku penyiaran.


2)  Saran
a)   Melakuan sosialisasi yang komprehensif terhadap pelaku penyiaran
b)   Mengajukan amandemen UU No 32 Tahun 2002 dalam hal penambahan kewenangan secara yudisial




REFERENSI



0 comments:

Post a Comment