Nurkoms.Blogspot.com – Hari raya idul fitri,
tinggal menghitung hari. Pembagian THR (Tunjangan Hari Raya), pastinya menjadi
hal yang paling dinantikan oleh setiap pekerja atau karyawan. Lantas bagaimana
dengan THR anda?. Jika tidak dibayar, maka laporkanlah segera ke Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) daerah setempat.
Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. 6 Tahun
2016 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker No. 3 tahun 2017 tentang
pembayaran THR Keagamaan, bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala
Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans
Sulteng, Joko Pranowo mengatakan dalam Surat edaran itu pula dijelaskan bahwa,
bagi perusahaan yang terlambat membayar THR atau tidak membayar, maka akan
mendapatkan sanksi.
“Setelah
adanya permenaker itu, ada disebutkan juga sanksinya. Jadi, perusahaan itu
kalau membayarkan THR nya terlambat, ada dendanya lima persen dari total yang
harus dibayarkan. Kalau perusahaan tidak membayar, ada sanksinya juga, berupa
teguran tertulis, penghentian sementara, sampai kepada pencabutan izin
usahanya” jelasnya kepada nurkoms.blogspot.com, Rabu (14/6/2017).
Olehnya
Joko menghimbau, jika ada tenaga kerja di Sulteng yang tidak mendapatkan THR,
untuk segera mengadukannya melalui SMS atau telepon di 081341021971 atau
081341133688 maupun melalui email di phiwasnakerprop.sulteng@yahoo.co.id
.
“Karyawan
tidak perlu takut untuk melaporkan perusahaan atau tempat dimana ia bekerja, karena
kami akan menjaga kerahasiaannya,” terangnya.
Adapun
besaran pembayaran THR menurut Surat Edaran tersebut yaitu, bagi pekerja atau
buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,
diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang telah mempunyai masa
kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional.
“Kalau
mau lebih terserah. Aturannya, standar satu bulan gaji. Tetapi kalau yang
dibawah satu tahun, dari yang mulai satu bulan, itu proporsional sesuai dengan
masa kerjanya. Kalau yang satu bulan, perhitungannya itu dibagi 12 bulan,
kemudian dikalikan gaji pokoknya,” jelas Joko.
Ia
berharap, agar pihak pengusaha dan pekerja dapat saling mengerti. Pengusaha
harus memberikan haknya kepada pekerja, dan pekerja juga harus memenuhi
kewajibannya. (KOM)
(Pewarta adalah Nur Komariah)
(Pewarta adalah Nur Komariah)