Wednesday, June 14, 2017

THR Tidak Dibayar? Laporkan ke Disnakertrans

Nurkoms.Blogspot.com – Hari raya idul fitri, tinggal menghitung hari. Pembagian THR (Tunjangan Hari Raya), pastinya menjadi hal yang paling dinantikan oleh setiap pekerja atau karyawan. Lantas bagaimana dengan THR anda?. Jika tidak dibayar, maka laporkanlah segera ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) daerah setempat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. 6 Tahun 2016 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker No. 3 tahun 2017 tentang pembayaran THR Keagamaan, bahwa THR harus dibayarkan paling lambat  tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo mengatakan dalam Surat edaran itu pula dijelaskan bahwa, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR atau tidak membayar, maka akan mendapatkan sanksi. 

“Setelah adanya permenaker itu, ada disebutkan juga sanksinya. Jadi, perusahaan itu kalau membayarkan THR nya terlambat, ada dendanya lima persen dari total yang harus dibayarkan. Kalau perusahaan tidak membayar, ada sanksinya juga, berupa teguran tertulis, penghentian sementara, sampai kepada pencabutan izin usahanya” jelasnya kepada nurkoms.blogspot.com, Rabu (14/6/2017).

Olehnya Joko menghimbau, jika ada tenaga kerja di Sulteng yang tidak mendapatkan THR, untuk segera mengadukannya melalui SMS atau telepon di 081341021971 atau 081341133688 maupun melalui email di phiwasnakerprop.sulteng@yahoo.co.id .  

“Karyawan tidak perlu takut untuk melaporkan perusahaan atau tempat dimana ia bekerja, karena kami akan menjaga kerahasiaannya,” terangnya. 

Adapun besaran pembayaran THR menurut Surat Edaran tersebut yaitu, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. 

“Kalau mau lebih terserah. Aturannya, standar satu bulan gaji. Tetapi kalau yang dibawah satu tahun, dari yang mulai satu bulan, itu proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Kalau yang satu bulan, perhitungannya itu dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji pokoknya,” jelas Joko.

Ia berharap, agar pihak pengusaha dan pekerja dapat saling mengerti. Pengusaha harus memberikan haknya kepada pekerja, dan pekerja juga harus memenuhi kewajibannya. (KOM)


(Pewarta  adalah Nur Komariah)
This entry was posted in

0 comments:

Post a Comment