Sunday, December 13, 2015

Layakkah Citizen Journalism?

        
         Maraknya citizen journalism atau jurnalisme warga dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan sejumlah pertanyaan diantara akademisi yang membahas jurnalistik sebagai kajiannya.  Bagaimana bisa, seseorang yang tidak memahami jurnalistik menjadi seorang jurnalis?. Bagaimana dengan unsur dan nilai beritanya? Apakah mereka memahaminya? Dan layakkah mereka disebut sebagai jurnalis?.
Berkembangnya citizen journalism di Indonesia, bermula ketika aceh dilanda tsunami pada tahun 2004. Seorang warga berhasil merekam detik-detik kejadian tersebut, dan hasil rekamannya tersebar diseluruh media. Berita dari korban tersebut terbukti mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis professional. Mungkin disinilah landasan mengapa citizen journalism semakin berkembang. Tidak lain bahwa berita yang mereka buat begitu up to date, ditambah lagi dengan masyarakat kita yang menginginkan berita dapat diakses dengan cepat.
Diterimanya citizen journalism dibeberapa kalangan akhirnya menyebabkan lahirnya sebuah situs swaberita sebagi situs citizen journalism pertama di Indonesia. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi informasi maka akademis sepakat bahwa kegiatan jurnalisme tidak hanya sebatas milik jurnalis professional, melainkan warga biasa seiring dengan boomingnya media sosial.
Citizen journalism juga telah menjadi kajian akademis. Di beberapa buku jurnalistik menjelaskan bahwa citizen journalism tidak dimaksudkan menjadikan warga biasa menjadi wartawan professional yang dibayar oleh perusahaan media.
Layak atau tidaknya citizen journalism seharusnya menjadi pemahaman kita, bahwa mereka hadir semata-mata untuk menyebarkan semangat berbagi informasi sesuai minat dan bidang masing-masing orang, terlepas dari apakah mereka memuat nilai dan unsur berita tersebut. Sebab dengan berbagi Informasi, maka terjadi pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang tidak terbatas wilayah, ruang, bahkan waktu.

Tuesday, November 3, 2015

Baru bangkit, sebelum hendak kekampus

      Sebenarnya ada banyak cerita yang lalai saya posting. Mulai dari cerita duka dan lara, bahagia, maupun kekonyolan yang semestinya cukup saya sama allah saja yang tau. Tapi bukan saya namanya kalau sekecil apapun itu  tidak diceritakan ke siapapun. termaksud kalian yang baca postingan ini.
      Tapi sumpah, saya bukan encor alias ember bocor. Yah artinya saya tau dong mana yang bisa dan tidak bisa diceritakan. Oh ia , ini tulisan saya yang mungkin baru release lagi. tapi sumpah saya rindu serindu rindunya sama kalian, termaksud saya rindu sudah lama tidak menulis lagi. kalian sudah jarang baca cerpen atau cerita saya yang greget banget kan?. Nah itu dia. ditengah kesibukan yang melanda akhir-akhir ini, bisa dihitung cobaanya tidak mau dikalah. kalau bisa ditawar, pasti untuk mahasiswa semester lima seperti saya, sudah saya tawar daridulu, apalagi soal tugas.
       Kalau melirik ke arah jam dilaptop, sebenarnya saya mestinya sudah mandi dan berbenah, tapi ya gini. nulis dulu, posting dulu, baru deh melakukan seabrek aktivitas mahasiswa dan aktivis sejati. ini saja saya baru bangkit, baru sadar, dan baru bangkit dengan fakta keterpurukan bahwa menulis sudah jarang saya lakoni.
padahal menulis itu adalah ladang duit. yah selaku mahasiswa detik-detik tingkat akhir, duit adalah penyelamat utama setelah wisuda. Buat modal misalnya, yah itung-itung biar tidak dikatain pengacara alias pengangguran banyak acara.
       Sudah dulu ya curhat saya kali ini, sebenarnya cuma buat mastiin saya masih bisa mengetik di blog apa tidak. takut aja dikatain blogger pensiun dini. ih ogah.. jadi satu pesan buat kalian, jangan coba-coba menulis apapun diblog saat masih dirumah dan disaat sebenarnya kamu harus kekampus..

Semangat aja deh ya :D


Sunday, November 1, 2015

Peran KPI Dalam Mengantisipasi Tayangan TV Tidak Berkualitas

PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
DALAM MENGANTISIPASI TAYANGAN TV TIDAK BERKUALITAS



OLEH
KELOMPOK 6
NUR KOMARIAH
EKA YUNITA RAHAYU
YUSRIANSYAH
RISKI MONIKA
ARIEL DJIAN
RIAN MAHID
AGUNG IRNADI
MUHAMMAD FAUZI

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2015



1.           Maksud dan Tujuan Pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Melihat ketentuan dalam ketentuan tersebut, maka KPI berkewajiban melakukan pengawasan dan mengontrol program-program dari semua lembaga penyiaran. Disamping itu, Undang-undang meberikan kebebasan seluas-luas bagi peranan masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap program-program penyiaran yang ada.
Hal tersebut di dukung dengan proses pemiliham anggota KPI yang mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan para anggota KPI mampu menyelami dan memahami kondisi sosial di masyarakat.

2. Membedakan Tayangan TV yang berkualitas atau dan tidak berkualitas.
Acara yang bersifat edukasional Dengan menonton acara TV yang bersifat edukasional akan memberikan banyak ilmu-ilmu pengetahuan baru bagi Anda. Menonton acara ini akan merangsang perkembangan kecerdasan otak anda. Pengetahuan-pengetahuan baru akan di dapat disini, dengan menonton acara TV orang akan lebih mudah mengingat materi yang di sampaikan karena diri kita akan merasa rileks dan nyaman ketika menonton acara di TV, ini berbeda dengan di bangku sekolah karena acara di TV di kemas dalam bentuk yang berbeda dan unik yang membuat kita nyaman melihatnya. 

Acara Motivasi dan Inspirasi Mungkin sebagian dari Anda ada yang mengalami kegalauan, patah semangat, depresi karena banyak masalah dan beban yang di tanggung. Dengan menonton acara televisi yang bersifat Motivasi dan inspirasi, ini akan memberikan dorongan atau penyemangat kepada Anda. Materi yang di sampaikan bisa membuat diri Anda menjadi sadar dan terasa hidup kembali karena mendapatkan motivasi dan penyemangat untuk Anda bangkit kembali. Inspirasi juga akan di dapatkan disini. 

Berita Dengan menonton acara News atau berita , Anda akan tahu informasi-informasi baru yang sedang terjadi, ini akan menambah wawasan tentunya. Update informasi terbaru ini sangat kita butuhkan. Namun pilihlah berita-berita yang berkualitas. Jangan memilih berita-berita yang dirasa tidak berkualitas misalnya berita tawuran, perselingkuhan dsb. 

Film-film yang mendidik dan menginspirasi Ketika kita menonton sebuah film dan sejenisnya, pilihlah film-film yang berkualitas. Film yang berkualitas itu adalah film yang memberikan efek positif bagi penontonya. Seperti film tentang sejarah, teknologi, lingkungan hidup, social budaya dan sebagainya. 

Acara Olahraga Nonton TV dengan acara Olahraga misalnya sepak bola, balap motor, bola basket, badminton, dll akan sangat bermanfaat. Ketika Anda menonton acara tersebut, secara reflek mungkin anda berteriak-teriak dan bersorak-sorak untuk menyemangati dan mendukung tim favorit Anda. Kegiatan ini sangat bagus bagi cairan otak yang lelah. Selain siaran di TV, Anda juga bisa melakukanya ketika menonton pertandingan langsung di lapangan/gelanggang olahraga. 
Selain menonton, Anda juga dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan olahraga, selain Anda dapat bersenang-senang, Anda juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan kesehatan dengan berolahraga. Itulah beberapa pilihan acara-acara televise yang kami rasa perlu di tonton. Selain berkualitas acara tersebut juga menghibur. 


3. Beberapa Tayangan TV yang berkualitas dan tidak berkualitas
Berkerjasama dengan 9 perguruan tinggi di 9 kota di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan survei indeks kualitas program siaran tv periode Maret hingga April 2015. Data 810 responden diambil untuk menentukan program tv mana saja yang mencapai predikat berkualitas (indeks 4) dari skala 1-5.
Dan hasilnya, bisa dibilang tidak mengejutkan bagi kamu yang selama ini mengeluhkan kualitas siaran tv Indonesia. Tapi kita juga tidak bisa memungkiri beberapa program ini begitu populer hingga pasti banyak yang kaget kalau acara tv favoritnya masuk ke kategori tidak berkualitas.

1. “Emak Ijah Pengen ke Mekah” masuk ke jajaran sinetron yang tidak berkualitas.

Dari skala 1 sampai 5, indeks sinetron yang plotnya sudah lari dari ide aawal ini hanya mencapai angka 2,97. Mendekati 4 saja tidak. Tampaknya penonton Indonesia mulai sadar kalau tontonan ini udah gak memiliki relevansi cerita lagi.

2. “Sinema Pintu Tobat” juga masuk ke dalam kategori sinetron tak berkualitas.

Hanya meraih indeks 2,90, aspek terburuk dalam penilaian sinetron ini justru datang dari ketidakmampuannya “membentuk watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman”, demikian menurut survei KPI.

3. Dan gelar sinetron dengan kualitas terburuk diberikan pada “7 Manusia Harimau

Ini yang paling parah, hanya meraih indek 2,20 dari 5. Salah satu aspek terburuk sinetron ini adalah bermuatan mistik, horor, dan supranatural.

4. Sementara variety show tak berkualitas pantas disematkan pada “Pesbukers”.

Tanpa mengurangi rasa hormat pada mendiang Olga Syahputra, variety show yang isinya mencela satu sama lain ini emang bikin ngantuk kalau ditonton. Masak air, lalu yang dikeluarkan adalah bedak tabur. Pliss deh…

5. Selanjutnya ada “Duo Pedang”, tidak mengagetkan sama sekali.

Banyak yang bilang Hipwee (terutama kategori Hiburan) sering mengeluarkan artikel tidak pantas, cari sensasi .

6. Melengkapi daftar acara tak berkualitas ada “Late Night Show”

Istilah Late Night Show biasanya menjadi jaminan kesuksesan acara tv di Amerika sono, tapi tidak  berlaku di Indonesia. 
Untungnya, masih ada segelintir program tv berkualitas yang masih layak kita tonton.

Berkualitas via kpi.go.id

4.            Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Extra Yudisial
Keberadaan KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Yang menarik adalah kedudukan lembaga KPI baik dari sisi Hukum mupun politik, dimana KPI diposisi dan didudukkan sebagai lembaga kuasa negara atau auxilarry state institution. Posisi tersebut menyetarakan posisi KPI dengan lembaga-lembaga lainnya seperti KPK.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Dengan demikian KPI berhak mengeluarkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan penyiaran sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Penyiaran bahwa KPI berhak mengeluarkan Strandar Program Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Dimana disebutkan bahwa Standar Program Siaran adalah merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan program siaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia.
Maka di simpulkan bahwa Standar Program siaran ditujukan terhadap materi-materi dari program yang akan ditayangkan atau disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. Sedangkan Pedoman Perilaku Penyiaran lebih menitikberatkan pada pedoman perilaku secara administratif kepada Lembaga-lembaga Penyiaran.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah bahwa seringkali lembaga-lembaga penyiaran tersebut beberapa diantaranya sering mendapat teguran karena menyiarkan suatu program yang telah diberikan batasan-batasannya melalui Standar Program Siaran.
Di dalam kedua pengaturan KPI tersebut terdapat ketentuan yang sama, yaitu penghormatan terhadap nilai-nilai social, norma yang hidup dan norma-norma agama yang ada di Indonesia.
Bahkan pelanggaran terhadap norma tersebut merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36  UU Penyiaran, yang menyebutkan sebagai berikut:
  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
  2. Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
  3. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
  4. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
  5. Isi siaran dilarang :
    1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
    3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    4. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional
Dimana dalam  Pasal 57 UU Penyiaran pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar  rupiah).
Dalam memberikan sanksi pidana maka KPI berkewajiban berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Yang kemudian menjadi permasalahan adalah kewenangan dalam menjatuhkan sanksi administratif.
Bahwa sebagai lembaga quasi negara, seharunya KPI memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan layaknya lembaga extra yudisial lainnya, seperti lembaga arbitrase, KPPU, ataupun BPSK. Sehingga untuk menjatuhkan sanksi secara administratif bila melihat ketentuan undang-undang tersebut KPI harus melalui Pengadilan Perdata terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

F.            Kesimpulan Dan Saran
1)             Kesimpulan
Sebagai wujud dari bentuk peranan hukum KPI, maka KPI memiliki kelemahan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam penerapan sanksi administratif.
Bahwa menurut penulis, KPI tidak berhak menjatuhkan sanksi administratif khususnya pencabutan izin. Karena UU tidak memberikan kewenangan hal tersebut kepada KPI. Namun seharusnya melalui Lembaga Peradilan.
Dalam hal adanya dugaan tindak pidana, KPI juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri dan independen sebagaimana dimiliki oleh lembaga KPK.
KPI hanya memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwajib, sehingga akan menambah panjang proses hukum yang berlangsung.
Dari sisi penyelenggaraan penyiaran, terbukti masih banyak nya program-program yang tidak sesuai dengan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, ini membuktikan bahwa kurangnya sosialisasi dan pembekalan terhadap pelaku-pelaku penyiaran.


2)  Saran
a)   Melakuan sosialisasi yang komprehensif terhadap pelaku penyiaran
b)   Mengajukan amandemen UU No 32 Tahun 2002 dalam hal penambahan kewenangan secara yudisial




REFERENSI



Wednesday, September 30, 2015

Apa yang sebenarnya terjadi 30 September 1965?


Monumen Pancasila Sakti yang berada di Jakarta Timur tampak mulai berbenah menjelang 1 Oktober yang biasa diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila sejak masa pemerintahan Orde Baru.

Petugas mengecat beberapa bagian dan memotong rumput. Hanya beberapa pengunjung yang datang ke Museum tersebut.
Tetapi tak banyak yang mengetahui mengenai banyak tentang latar belakang pendirian museum.
"Tentang penjajahan. Iya, kemerdekaan, pembantaian, SPKI," kata Asep Triana, seorang pelajar SMA, ketika ditanya mengenai pemahamannya atas kejadian 50 tahun silam itu.


Sedangkan Rio, seorang mahasiswa berusia 23 tahun menjelaskan pemahamannya mengenai peristiwa tersebut berubah ketika menginjak bangku SMP.
"Karena yang dulunya kita memang gak tau. Kita hanya bisa lihat di layar kaca dan dari buku," jelas Rio.

Sementara Zaitun, wanita yang lahir tepat pada tahun 1965 mengatakan tidak terlalu memusingkan fakta sejarah.
"Ya kita kan sebagai rakyat biasa, ya biasa-biasa aja. Yang dulu, sekarang kan, ya ibu kan rakyat biasa-biasa aja, ya biasa aja," kata Zaitun.

Di komplek monumen ini terdapat sebuah sumur yang disebutkan sebagai tempat pembuangan enam jenderal dan satu perwira menengah TNI yang dibunuh pada 1 Oktober dalam sebuah - yang oleh pemerintah orde baru disebut sebagai - upaya kudeta. Orde baru menuding Partai Komunis Indonesia PKI sebagai dalang dari aksi tersebut.

Namun setelah runtuhnya era orde baru, peristiwa tersebut menjadi perdebatan dan fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi 50 tahun lalu, tidak benar-benar diketahui.

Fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi tanggal 30 September 1965 dan hari-hari berikutnya, mengalami berbagai perubahan yang terbagi dalam sedikitnya lima periode yang berbeda, menurut Asvi Warman Adam, peneliti LIPI yang mendalami peristiwa tersebut.

Periode sejarah

Pada periode pertama tahun 1965-1968 terdapat perdebatan mengenai siapa sebenarnya dalang dari peristiwa di penghujung bulan September tahun 1965 tersebut.
Setelah itu muncul periode di mana angkatan darat dituding bertanggung jawab setelah adanya sebuah buku yang bernama Cornell Paper.
Tidak lama kemudian, pada tahun 1968, terbit sebuah buku tandingan karangan Nugroho Notosusanto dan Ismail Saleh yang kembali menyatakan PKI bersalah.

"Setelah itu mulai periode kedua, itu sejarah resmi Indonesia yang diajarkan itu atau boleh diterbitkan hanya satu versi saja. Versi pemerintah orde baru," kata Asvi Warman Adam.
Pada era reformasi muncul gelombang ketiga di mana orang-orang yang dihukum tanpa proses peradilan mulai bisa bersuara dan mereka dapat memberikan kesaksian.

Saat itu, banyak buku terjemahan yang ketika pada masa orde baru tidak boleh terbit, akhirnya terbit di Indonesia, ungkap Asvi.
"Periode keempat menurut saya adalah ketika muncul narasi baru yang utuh mengenai G30S dengan terbitnya buku John Roosa Dalih pembunuhan massal pada tahun 2008.
 
Periode terakhir atau kelima adalah periode di mana adanya film dari Joshua Oppenheimer yaitu film Jagal dan Senyap tahun 2012 dan 2014 ketika pelaku sudah mulai berterus terang," tambah Asvi.

Bagi salah seorang eks tahanan politik Nani Nurani, 74 tahun, pelurusan sejarah adalah penting. Nani merupakan seorang penari yang seringkali tampil di hadapan Bung Karno, dituduh merupakan bagian dari Lekra yang merupakan organisasi kesenian dibawah PKI.

"Pelurusan sejarah itu tetep wajib karena terlalu banyak korban yang tidak ngerti apa-apa. Walaupun mereka mungkin anggota PKI tapi kalau mereka gak ngerti apa-apa, ya mereka harus dibersihkan dong namanya," tutur Nani.

Kini 50 tahun setelah G30 S, Nani dan banyak pihak lain masih berharap pemerintah menguak fakta yang sesungguhnya dan meminta maaf kepada mereka yang dihukum pasca tahun 1966 tanpa pernah melalui proses peradilan.

Anda bisa mendengarkan liputan selengkapnya dalam program Liputan Khas, yang disiarkan melalui radio-radio mitra BBC Indonesia, Kamis, 01 Oktober 2015 pukul 05.00 dan 06.00 WIB.

Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150928_indonesia_lapsus_fakta65