Sunday, October 22, 2017

PEDULI : Rumus Biar Bullying Tak Lagi Terjadi

Siapa yang tidak mengenal bullying?. Menurut Wikipedia, bullying atau penindasan adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Penjelasan yang harus kita garis bawahi disini adalah 'dapat menjadi suatu kebiasaan.Loh, kenapa bisa?. Hal ini menurut Psikolog keluarga Kassandra Putranto, seperti yang dikutip dari Republika menyatakan bahwa perilaku ini  bisa terjadi lantaran pelaku terbiasa setiap harinya menindas orang lain tanpa disadari. 

Perilaku tersebut tentu patut kita cegah, karena bisa jadi hal tersebut akan terus terjadi, bahkan menimpa keluarga, adik, atau anak kita sendiri. Sebuah pemberitaan tentunya belum lama menggegerkan kita akan kasus bullying tersebut. Bagaimana tidak, seperti yang diberitakan oleh Viva, bahwa kasus bullying anak di Indonesia meningkat pada tahun 2017. Dari layanan yang dibuka Kemsos melalui telepon sahabat anak atau (Tespa), sejak Januari hingga 15 Juli, tercatat ada 976 pengaduan dan 17 adalah kasus bullying. Tentunya angka yang cukup tinggi bukan? Sayangnya hal tersebut bukanlah prestasi yang patut kita banggakan, apalagi jika ditambah dengan kasus bullying lainnya yang tidak pernah mencuat ke permukaan.

Satu hal lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa para korban bullying tentunya memiliki dampak buruk, terutama  bagi kondisi mentalnya. Mulai dari depresi sampai menutup diri. Bahkan yang lebih fatal lagi, Korban bisa bunuh diri, atau mati ditangan teman sendiri. Seperti kasus Siswa SD Negeri 07 Pagi Kebayoran Lama Utara yang berinisial NAA meninggal dunia di tangan teman sekelasnya berinisial R pada Jumat (18/09/2015). Tentunya hal tersebut tidak kita inginkan untuk terjadi dengan keluarga kita.   

Lalu bagaimana caranya untuk menghentikan bullying ini,?. Nah, berikut adalah rumus Peduli yang bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. 

(P)edulikan sekitar, (E)ntah dia adalah kerabat dekat atau bukan. (D)atangi dan dekati. (U)payakan untuk menasehati. (L)aporkan bila terjadi tindakan berlebih, dan (I)ngat! LPSK selalu melindungi."  

By the way, kalian sudah tahu apa itu LPSK?  LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik

Nah, tunggu apalagi. Sekarang keputusan ada ditangan anda. Ayo Bertindak ! Cegah dan Laporkan sebelum terlambat !.




Penulis : Nur Komariah
Design Picture By : Nur Komariah 



Sumber :

0 comments:

Post a Comment