Wednesday, December 16, 2015

Teori Ekonomi Politik (Pengantar Dalam ekonomi Politik Media)

Menurut Vincent Mosco (1995), "ekonomi politik adalah studi tentang hubungan sosial, khususnya hubungan kekuasaan, yang merupakan produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya, termasuk sumber daya komunikasi." Pandangan ekonomi politik klasik akan melibatkan mengenai pandangan kapitalisme lebih tepatnya, yang dipelajari adalah kapitalisme sebagai sistem produksi sosial.
Pandangan Karl Marx dan Frederick Engels kemudian mengemukakan sudut pandang baru yang mengkritik system kapitalis serta ketidakadilan yang muncul dari system tersebut. Kemudian pada pertengahan abad ke sembilan belas terjadi perubahan fokus dari kajian isu ekonomi dari makroanalisis menjadi mikroanalisis. Penekanan diberikan pada permasalahan individual dan bukannya masyarakat dan metodenya diambil dari ilmu sosial dan bukannya filsafat moral. Nama disiplin ilmu ini kemudian juga diganti menjadi ekonomi, yang pertama kali diperkenalkan oleh William Jevons, ketika pandangan neoklasik berkembang. Walaupun pandangan neoklasik ini bertahan, ekonomi politik juga terus berkembang. Beberapa versi konservatifnya adalah pendekatan korporatis dan teori pilihan public (atau juga dikenal sebagai ekonomi politik baru atau ekonomi politik positif).
Sementara itu ekonomi politik institusional merepresentasikan sebuah pendekatan yang berfokus pada faktor teknologi dan institusional yang mempengaruhi pasar. Vincent Mosco mendefinisikan ekonomi politik versi ini sebagai “studi hubungan sosial, khususnya hubungan kekuasaan, yang secara mutual mengatur produksi,  distribusi dan konsumsi sumber daya.” Ia menekankan bahwa ekonomi politik adalah mengenai eksistensi (survival) dan kontrol. Terdapat empat karakteristik utama yaitu perubahan sosial dan sejarah, totalitas sosial, filsafat moral dan praksis.
Fokus dari ekonomi politik adalah alokasi sumber daya (material) di dalam masyarakat kapitalis, melalui kajian terhadap kepemilikan dan kontrol, dokumen ekonomi politik dan juga melalui analisa hubungan antar kekuasaan, sistem kelas dan berbagai ketidaksetaraan struktural lainnya.
Karena itu Vincent Mosco menjabarkan 4 (empat) karakteristik inti dari kritikal ekonomi politik yang dapat membantu dalam memahami pendekatan ini, yaitu :
1.      Perubahan sosial dan sejarah. Karakteristik ini berusaha untuk melanjutkan tradisi  dari teoritisi klasik, membuka dinamika dari kapitalisme – seperti siklus alami dari kapitalisme, pertumbuhan monopoli modal, aparat Negara, dan lainnya
2.       Totalitas Sosial. Karakteristik ini berusaha untuk menggambarkan mengenai hubungan antara komoditas, institusi, relasi sosial, dan hegemonu serta mengeksplorasi determinasi diantara elemen-elemen diatas, meskipun beberapa elemen lebih ditekankan daripada elemen yang lainnya
3.      Filosofi Moral. Teori ekonomi politik kritis mengikuti teoritisi klasik yang menekankan pada filosofis moral, termasuk didalamnya tidak hanya analisis dari system ekonomi tetapi juga mengenai masalah kebijakan dan moral yang berkembangan.
4.      Praksis. Karakteristik ini berusaha untuk melampaui perbedaan antara penelitian dan kebijakan, berorientasi pada kerja terhadap perubahan dan tindakan sosial.

Model yang dikemukakan oleh Mosco sesuai dengan formula yang dikembangkan oleh para ekonom politik dari Inggris Graham Murdock dan Peter Golding, yang membedakan antara ekonomi politik kritis dari ekonomi yang sedang berlaku (mainstream) : holistik, historis, dan perhatian dengan keseimbangan antara perusahaan kapitalis dan intervensi publik serta melihat masalah efisiensi sebagai dasar pertanyaan moral mengenai keadilan, barang publik, dan ekuitas.

Contoh kasus : Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro Yudhoyono ingin pemerintah mendorong perekonomian nasional dengan harus mempercepat pengembangan usaha kecil-menengah serta memperkuat daya saing dengan memfasilitasi akses terhadap informasi, pasar, keuangan, dan modal bagi wirausaha muda dalam bentuk kredit usaha rakyat. Ibas memberi contoh pencapaian pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung sektor UKM.Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Ibas menyarankan pemerintah menyiapkan regulasi-regulasi di semua sektor, tidak hanya di bidang infrastruktur, tapi juga beleid yang mendukung dunia usaha. Pemerintah mesti siap menghadapi agenda pasar bebas ASEAN karena telah menjadi agenda bersama di kawasan Asia Tenggara.

Referensi :
 John Downing, Ali Mohammadi & Annabele Srebery-Mohammadi, Questioning The Media: A Critical Introdustion, (Newbury Park, California: Sage Publication, 1990), p. 37

Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No.2, Oktober 2011 ISSN: 2088-981X

Pendekatan Ekonomi Politik Media

Studi ekonomi politik media adalah kajian yang memfokuskan perhatiannya pada penyebab dan konsekuensi ekonomi, keuangan , dan politik terhadap budaya (babe,2009:8). Ekonomi politik media sebenarnya adalah pertarungan bagaimana aspek-aspek ekonomik dan  politik telah memenuhi produksi dan reproduksi budaya sebagai komoditas media massa.
Pendekatan ekonomi politik media lebih melihat bagaimana konsepsi materialisme didistribusikan dan disirkulasikan dalam praktik pelaksanaan produksi kultural. Babe (2009) juga menuliskan bahwa akar dari ekonomi olitik media bermula dari pandangan-pandangan dan konsepsi yang lahir dari para pakar cultural studies (studi budaya) seperti Theodore adorno , Richard hogart, Raymond William, dan E.P Thompson yang memperkenalkan teori  tentang cultural materialsm yang merupakan upaya para penganut teori kritis untuk menjelaskan bahwa culture atau budaya merupakan hasil produksi dan reproduksi yang disebabkan atau menjadi konekuensi logika ekonomi (materialsm). Budaya telah menjadi komoditas yang dihasilkan dengan kepentingan tertentu pembuatnya untuk kepentingan memperoleh keuntungan finansial semata.
Dalam pandangan klasik, ekonomi politik merupakan diskursus yang mempelajari tentang hubungan kekuasaan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi kekayaan (wealth), pendapatan dan sumber-sumber ekonomi, termaksud sumber-sumber informasi, dan komunikasi (base,2009). Tulisan adam smith (1776) the wealth of nations merupakan teks pertama yang dianggap memperkenlkan konsep ekonomi politik didalamnya. Smith menyebutnya ekonomi politik sebagai “a branch of scince of a statesman or legislator”atau cabang ilmu yang membantu pemerintah menyiapakn kondisi-kondisi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Pada perkembangannya, teori klasik tentang ekonomi politik mengalami pemekaran dan variasi perkembangannya. Pandangan neoklasik dan Chicago yang mencoba mengaitkan banyak aspek dan persoalan social dengan perspektif ekonomi politik. Adapun pandangan kritikal ekonomi politik dan yang akan banyak digunakan dalam penelitian ini melihat lebih jauh dari sekedar materialisme determinisme saja, melainkan aspek-aspek yang lebih kritik terhadap kehadiran budaya dan kesadaran.  Pendekatan kritis yang motori oleh horkheimer (1930) dari Frankfurt school, melihat ekonomi politk tidak dalam pandangan hubungan kekuasaan antara ekonomi politik, tetapi lebih jauh lagi melihat konsekuensi power relation ini terhadap konteks budaya dan kesadaran masyarakat yang diciptakannya.
Pndangan kritis memberikan memberikan pemahamannya pada tiga hal (base,2009:16) pertama, teori kritis menghindari pandangan determinisme ekonomi dari marxisme. Kedua, pandangan Frankfurt school ini menolak bahwa pengetahuan bisa atau “can ever be value free”sehingga mereka secara sadar melihat kondisi social atau ekonomi, dan praktik-praktiknya dalam masyarakat, terutama pada distribusi pendapatan dan kekayaan. Ketiga, pandangan teori kritis juga melihat bahwa budaya adalah kunci untuk memahami hubungan kekuasaan terutama yang tergambar dalam budaya  massa, sehingga pandangan kritis inilah yang awal mulanya memperkenalkan pendekatan critical media studies.
Contoh kasus : Beberapa kasus telah membuktikan ketika media yang dimiliki fungsionaris partai politik tertentu, digunakan sebagai ajang kampanye oleh pemeliknya untuk pemenangan dirinya. Belum lagi PT. Media Nusantara Citra (MNC) yang yang di nahkodai oleh hary tanu yang juga selaku bagian dari partai politik yang mada kepemilikan medianya semakin besar.

Referensi :
Henry subiakto, Rachmah ida . 2012. Komunikasi Politik, Media, & Demokrasi, Jakarta : kencana raya,

Media Sebagai Ruang Publik

Peran Media Massa dalam kehidupan sosial menurut berbagai literature tidak diragukan lagi. Walau kerap dipandang secara berbeda-beda, namun tidak ada yang menyangkal atas peran yang signifikan dalam masyarakat modern. McQuail misalnya, dalam bukunya yang terbaru Mass communication theories (2000:66) merangkum pandangan khalayak terhadap media massa. Dan diantara poin tersebut poin yang paling menitik beratkan pada sub ini adalah media acap kali pula dipandang sebagai guide penujuk jalan atau intereter yang menerjemahkan dan menunjukan kearah atas berbagai ketidakpastian atau alternative yang beragam, serta melihat media massa  Sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Bukan hanya sekedar tempat berlalu lalangnya informasi, tetai juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif.

Contoh kasus : Tayangan ILK oleh TV one serta telpon interaktif yang dilakukan metro Tv. Kedua program tersebut memberikan informasi, membuka ruang diskusi, serta adanya komunikasi yang interaktif antara asumsi pemberitaan dengan publik.

Referensi :
Henry subiakto, Rachmah ida . 2012. Komunikasi Politik, Media, & Demokrasi, Jakarta : kencana raya,

Industri Dan Kebijakan Media


Lanskap industri media di Indonesia telah berubah drastis sejak jatuhnya pemerintahan otoriter Soeharto pada Mei 1998. Sejak saat itu, industri media di Indonesia menjadi sangat liberal. Hal ini mempengaruhi semua jenis media massa— termasuk koran, majalah, tabloid, stasiun radio, dan televisi serta media Internet. Selain media lokal dan nasional, jaringan media internasional juga cepat bermunculan di pasar Indonesia setelah sempat dilarang beroperasi selama rezim Soeharto, yang menerjemahkan hingga 80% muatan aslinya ke dalam bahasa Indonesia dan memberi ruang untuk menambah sejumlah konten lokal. Sebagai perbandingan, sebelum 1998, ada 279 media cetak dan hanya lima stasiun televisi swasta. Kurang dari satu dekade kemudian, jumlah stasiun televisi swasta berlipat ganda (tidak termasuk sekitar 20 stasiun televisi lokal) dan jumlah media cetak menjadi tiga kali lipat. Demikian juga dengan stasiun radio, peningkatannya tak hanya dalam hal jumlah, tetapi mereka juga diberi ruang lebih untuk membuat dan mengkreasikan konten, terutama berita, setelah selama bertahun-tahun dipaksa meneruskan siaran stasiun radio pemerintah (RRI).
Kemajuan teknologi dan inovasi Internet serta pemakaiannya yang luas juga menandai perkembangan industri media di Indonesia. Internet tidak lagi dianggap sebagai media alternatif sejak Reformasi 1998, tetapi sudah diterima sebagai bentuk lain media massa yang dapat dieksplorasi oleh para jurnalis dan anggota masyarakat lainnya.
Media di Indonesia telah berubah dari yang semula sebagian besar dikuasai publik menjadi mayoritas swasta, terutama setelah reformasi 1998 yang sering dianggap sebagai titik balik terbesar dalam sejarah media di negara ini. Dengan perubahan semacam ini, media harus diatur untuk memastikan karakter publik dan kemampuannya dalam memediasi publik. Namun, dinamika dalam sektor media tidak selalu dihadapkan dengan kebijakan yang tepat. Sering kali, kebijakan yang ada tidak sesuai dengan praktik yang terjadi atau tidak mampu mengikuti perkembangan konteks yang baru yang digunakan oleh media, sehingga gagal mengantisipasi sejumlah konsekuensinya. Tinjauan singkat tentang sejarah kebijakan media di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan media yang ada saat ini berdinamika di sekitar dua kebijakan utama, yaitu Undang-Undang Penyiaran (UU 32/2002) dan Undang-Undang Pers (UU 40/1999) yang merupakan produk era reformasi. Tambahan dari dua kebijakan itu adalah, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 50/2005 mengenai penyiaran swasta, yang sering kali diabaikan dalam pembahasan mengenai kebijakan media di Indonesia. Padahal, peraturan ini sebenarnya sangat berpengaruh dalam dinamika terbaru media kita, yang belakangan didominasi kelompok media swasta—baik dalam hal infrastruktur maupun konten, baik yang berkontribusi dalam memperbaiki maupun memperburuk masyarakat. Selain itu, Indonesia juga telah menyaksikan penerbitan undang-undang pertama yang mengatur lalu lintas dan transaksi di dunia maya, UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini memuat sejumlah pasal yang mengundang kontroversi, di antaranya Pasal 27 yang memunculkan kasus terkenal ‘Prita vs Rumah Sakit Omni’, yakni kasus seorang ibu rumah tangga yang dituntut atas pencemaran nama baik dengan menggunakan undang-undang tersebut sebagai landasannya.
Jelaslah bahwa kebijakan, dan segala kekurangannya, mengenai sektor media di Indonesia tidak hanya berdampak pada perkembangan industri media beserta infrastruktur dan kontennya, tetapi juga berpengaruh terhadap masyarakat, di mana kebijakan itu gagal memastikan karakter publik dari media. Bab ini menyediakan penjabaran mengenai regulasi yang ada saat ini dan kebijakan media, termasuk kaitannya dengan industri dan nilai-nilai
politik. Lebih lanjut, kami juga mencoba menunjukkan dampak kebijakan media terhadap hak warga negara atas media.

Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari adalah salah satu kasus yang paling terkenal. Sama seperti sebagian
besar kasus yang dihadapi jurnalis dan sejumlah blogger yang kritis. Ia dituntut atas kasus  pencemaran nama baik berdasarkan sejumlah pasal ambigu dalam UU ITE 11/2008, yang menyatakan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (UU 11/2008 Pasal 27 Ayat 3)
.

Referensi
http://kalamkata.org/ebook/indonesian/cipg-kebijakan-media.pdf