Wednesday, December 16, 2015

Industri Dan Kebijakan Media


Lanskap industri media di Indonesia telah berubah drastis sejak jatuhnya pemerintahan otoriter Soeharto pada Mei 1998. Sejak saat itu, industri media di Indonesia menjadi sangat liberal. Hal ini mempengaruhi semua jenis media massa— termasuk koran, majalah, tabloid, stasiun radio, dan televisi serta media Internet. Selain media lokal dan nasional, jaringan media internasional juga cepat bermunculan di pasar Indonesia setelah sempat dilarang beroperasi selama rezim Soeharto, yang menerjemahkan hingga 80% muatan aslinya ke dalam bahasa Indonesia dan memberi ruang untuk menambah sejumlah konten lokal. Sebagai perbandingan, sebelum 1998, ada 279 media cetak dan hanya lima stasiun televisi swasta. Kurang dari satu dekade kemudian, jumlah stasiun televisi swasta berlipat ganda (tidak termasuk sekitar 20 stasiun televisi lokal) dan jumlah media cetak menjadi tiga kali lipat. Demikian juga dengan stasiun radio, peningkatannya tak hanya dalam hal jumlah, tetapi mereka juga diberi ruang lebih untuk membuat dan mengkreasikan konten, terutama berita, setelah selama bertahun-tahun dipaksa meneruskan siaran stasiun radio pemerintah (RRI).
Kemajuan teknologi dan inovasi Internet serta pemakaiannya yang luas juga menandai perkembangan industri media di Indonesia. Internet tidak lagi dianggap sebagai media alternatif sejak Reformasi 1998, tetapi sudah diterima sebagai bentuk lain media massa yang dapat dieksplorasi oleh para jurnalis dan anggota masyarakat lainnya.
Media di Indonesia telah berubah dari yang semula sebagian besar dikuasai publik menjadi mayoritas swasta, terutama setelah reformasi 1998 yang sering dianggap sebagai titik balik terbesar dalam sejarah media di negara ini. Dengan perubahan semacam ini, media harus diatur untuk memastikan karakter publik dan kemampuannya dalam memediasi publik. Namun, dinamika dalam sektor media tidak selalu dihadapkan dengan kebijakan yang tepat. Sering kali, kebijakan yang ada tidak sesuai dengan praktik yang terjadi atau tidak mampu mengikuti perkembangan konteks yang baru yang digunakan oleh media, sehingga gagal mengantisipasi sejumlah konsekuensinya. Tinjauan singkat tentang sejarah kebijakan media di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan media yang ada saat ini berdinamika di sekitar dua kebijakan utama, yaitu Undang-Undang Penyiaran (UU 32/2002) dan Undang-Undang Pers (UU 40/1999) yang merupakan produk era reformasi. Tambahan dari dua kebijakan itu adalah, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 50/2005 mengenai penyiaran swasta, yang sering kali diabaikan dalam pembahasan mengenai kebijakan media di Indonesia. Padahal, peraturan ini sebenarnya sangat berpengaruh dalam dinamika terbaru media kita, yang belakangan didominasi kelompok media swasta—baik dalam hal infrastruktur maupun konten, baik yang berkontribusi dalam memperbaiki maupun memperburuk masyarakat. Selain itu, Indonesia juga telah menyaksikan penerbitan undang-undang pertama yang mengatur lalu lintas dan transaksi di dunia maya, UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini memuat sejumlah pasal yang mengundang kontroversi, di antaranya Pasal 27 yang memunculkan kasus terkenal ‘Prita vs Rumah Sakit Omni’, yakni kasus seorang ibu rumah tangga yang dituntut atas pencemaran nama baik dengan menggunakan undang-undang tersebut sebagai landasannya.
Jelaslah bahwa kebijakan, dan segala kekurangannya, mengenai sektor media di Indonesia tidak hanya berdampak pada perkembangan industri media beserta infrastruktur dan kontennya, tetapi juga berpengaruh terhadap masyarakat, di mana kebijakan itu gagal memastikan karakter publik dari media. Bab ini menyediakan penjabaran mengenai regulasi yang ada saat ini dan kebijakan media, termasuk kaitannya dengan industri dan nilai-nilai
politik. Lebih lanjut, kami juga mencoba menunjukkan dampak kebijakan media terhadap hak warga negara atas media.

Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari adalah salah satu kasus yang paling terkenal. Sama seperti sebagian
besar kasus yang dihadapi jurnalis dan sejumlah blogger yang kritis. Ia dituntut atas kasus  pencemaran nama baik berdasarkan sejumlah pasal ambigu dalam UU ITE 11/2008, yang menyatakan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (UU 11/2008 Pasal 27 Ayat 3)
.

Referensi
http://kalamkata.org/ebook/indonesian/cipg-kebijakan-media.pdf

Trend Industry Media ( Konglomerasi, Sinergi Dan Pengaruhnya Terhadap Media)

Konglomerasi televisi tidak saja berkembang di Indonesia Fenomena ini telah mengglobal. Ben Bagdikian (1998) dalam studinya menunjukkan bahwa konglomerasi media didunia telah mengarah pada konsentrasi kepemilikan yang mengerikan. Kepemilikan media didunia mengkhawatirkan karena merekalah dengan modal/capital meterialisme yang dimilikinya menyebarkan ideology-ideologi dominan yang membahayakan, seperti yang diuraikan oleh tradisi neo-marxist. 

Contoh Kasus : Pada akhir tahun 1990-an, beberapa stasiun Tv swasta nasional pun mulai berdiri di Indonesia. Trans Tv dimiliki oleh pengusaha pribumi dan pemilik para grup chairul tanjung. Lativi yang dimiliki oleh mantan menteri soeharto kala itu yakni abdul latief. Lativi akhirnya bangkrut dan diambil alih oleh bakrie group yang berganti nama menjadi TVone. Sementara itu kompas grup juga mendirikan televise swasta nasional, yakni tv7. Namun tidak bertahan lama, kemudian tv7 dimerger oleh chairul tanjung dari para grup menjadi trans7. Mulailah bisnis televisi di tanah air, menjadi lebih kompetitif karena mereka harus berebut kue iklan yang ada.  

Referensi

Henry subiakto, Rachmah ida . 2012. Komunikasi Politik, Media, & Demokrasi, Jakarta : kencana raya,

Industri Media Global Dan Imperialisme Budaya – Kasus-Kasus Transnational Media-

            Teori Imperialisme budaya pertama kali dikemukakan oleh Herb Schiller pada tahun 1973. Tulisan pertama Schiller yang dijadikan dasar bagi munculnya teori ini adalah Communication and Cultural  Domination. Teori imperialisme budaya menyatakan bahwa negara Barat mendominasi media di seluruh dunia ini. Ini berarti pula, media massa negara Barat juga mendominasi media massa di dunia ketiga. Alasannya, media Barat mempunyai efek yang kuat untuk mempengaruhi media dunia ketiga.
Media Barat sangat mengesankan bagi media di dunia ketiga. Sehingga mereka ingin meniru budaya yang muncul lewat media tersebut. Dalam  perspektif teori ini, ketika terjadi proses peniruan media negara berkembang dari negara maju, saat itulah terjadi penghancuran budaya asli di negara ketiga. Kebudayaan Barat memproduksi hampir semua mayoritas media massa di dunia ini, seperti film, berita, komik, foto dan lain-lain. Mengapa mereka bisa mendominasi seperti itu?  Pertama, mereka mempunyai uang. Dengan uang mereka akan bisa berbuat apa saja untuk memproduksi berbagai ragam sajian yang dibutuhkan media massa. Kedua, mereka mempunyai teknologi. Dengan teknologi modern yang mereka punyai memungkinkan sajian media massa diproduksi secara lebih baik, meyakinkan dan “seolah nyata”.
 Imperialisme budaya menempatkan media -televisi, radio, jurnalisme, periklanan- diatas segalanya. walaupun media secara analistis terpisah dari segala aspek budaya, namun dapat terlihat dengan jelas bahwa media dan budaya memiliki koneksi yang sangat dekat dengan  berbagai aspek lain yang mengkaji tentang kehidupan manusia. Yang dialami orang-orang terhadap pengaruh televisi misalnya, seringkali menimbulkan efek mediasi yang bermakna.
Contoh kasus
Beberapa tayangan Tv merupakan pengadopsian dari program acara tv dibarat kita lihat saja beberapa program games seperti mission X di trans tv ynyang mengambil konsep acara dari program tv di amerika.


Kejahatan Telematika Sebagai Kejahatan Transnasional

Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batas Negara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibatfatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking  ,penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karenatindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada diNegara C.
Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau lintas batasnegara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya padakorban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbatas pada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah disparitas aturan berkaitan dengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnya tanpa terjerat hokum

Contoh Kasus
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasilmenyusup dan mengganti (cracking ) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the SanDiego-based Control and Ocean Surveillance Center , dan beberapa organisasi vital di Amerika.Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan.Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, pada akhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.

Referensi
Theories of Human Communication, Little Jhon and Karen A. Fossnurudin.staff.umm.ac.id/category/teori-komunikasi -massa/ 
https://www.academia.edu/6415490/Imperialisme_budaya

Sunday, December 13, 2015

Fenomena Media Baru

           Inovasi bukanlah hal baru bagi media massa. Beadle brothers yang memperkenalkan novel muram sebelum perang sipil adalah media baru pada zamannya. Karya mereka mengubah pasar buku AS pada saat itu. Sekarang Inovasi di luar mainstream mencakup kategori yang luas. Terkadang tidak jelas seperti media alternative, media bawah tanah(underground) dan media teknologi tinggi (hight-tech)
Kemunculan media baru sesungguhnya bukan merupakan fenomena mutakhir, namun penggunaannya di Indonesia baru benar-benar terasa pada era globalisasi saat ini. Pada awal kemunculannya, ada pandangan yang muncul bahwa yang tercakup dalam media baru hanya media interaktif saja. Namun, dua ahli komunikasi Ronald E. Rice dan Frederick Williams menyatakan pandangan mereka bahwa media baru yang dibentuk komputer adalah media dalam pengertian yang sangat luas, yaitu bukan media massa seperti surat kabar, radio, televisi, atau film.
Sementara Joseph, Fritz, dan Barry mengungkapkan bahwa media baru merupakan istilah yang mengacu pada konvergensi antara teknologi audio/video dengan World Wide Web. Perkembangan pertama yang patut disimak adalah perkembangan dalam medium komunikasi massa itu sendiri. Perkembangan yang pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi, serta terjadinya konvergensi teknologi, menyebabkan lahirnya berbagai jenis media baru, yang tidak secara sederhana dapat kita pilah dengan kategori media cetak atau elektronik.

Contoh kasus : Fenomena media baru merupakan sebuah media dari perkembangan zaman. Bila kita lihat beberapa tahun terakhir, mulailah bermunculan journalism online diberbagai media online. Hal tersebut berbanding lurus dengan kemajuan teknologi, tujuan utamanya adalah semata-mata untuk terus meningkatkan kualitas jurnalisme agar lebih baik lagi.



Referensi
John Vivian, teori komunikasi massa (edisi 8), Kencana prenada media group
Ana Nadhya Abrar. 2003. Teknologi Komunikasi: Perspektif Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: LESFI.
Hal. 37

Joseph Dominick, Fritz Messere & Barry L. Sherman. 2004. Broadcasting, Cable, The Internet, and Beyond: An Introduction To Modern Electronic Media. New York: McGraw Hill. Hal. 149